MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan dan KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan partisipasi pemilih Pilkada serentak 2024.
Hal disampaikan Hassanudin saat memberikan kata sambutan pada Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, berlangsung di Hotel Santika, Jumat (3/5).
“Kita harapkan partisipasi pemilih di Pilkada tahun ini, meningkat dari partisipasi Pilkada sebelumnya. Mari bapak Bupati dan Walikota melakukan penghitungan peningkatan partisipasi dari Pemilu 2024, Pilkada sebelumnya,” kata Hassanudin.
Mantan Pangdam I/BB ini mengajak kepada seluruh pihak, untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Sumut hingga Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2024 ini. Dengan terlaksana tahapan Pilkada berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
“Pemprov Sumut siap mendukung, kita bisa sukses dalam menjalani tahapan. Kami siapkan anggaran, dengan belanja hibah kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri dalam bentuk NPHD,” ungkapnya.
Hassanudin mengungkapkan Pemprov Sumut, juga meningkatkan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, agar dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Hasanuddin mengingatkan kepada KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menjalani tahapan Pilkada serentak dengan baik, dengan berkordinasi stekholder terkait, seperti Pemerintah Daerah, TNI dan Polri
“Mari kita memberikan dukungan, kepada KPU, TNI/Polri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“KPU RI telah peluncuran Pilkada serentak, sudah ditetapkan jadwal dan tahapan tersebut. Kepala Daerah serentak, dilaksanakan pada 27 November 2024,” sebut Agus.
Agus mengatakan bahwa KPU Sumut, melaksanakan kegiatan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024. Sedangkan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami meminta kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS bekerja dengan baik, jujur dan adil. Pilkada serentak menggunakan dana APBD Provinsi dan Pemkab/Pemkot, dapat menggunakan dana sebaik-baiknya, prinsip keluar anggaran baik, transparan, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post