MEDAN, Waspada.co.id – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, menuturkan NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Pada April 2024, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 133,32 atau naik 0,49 persen dibandingkan dengan NTP Maret 2024, yaitu sebesar 132,67,” tuturnya, Jumat (3/5).
Kenaikan NTP April 2024 disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,72 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 1,40 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,42 persen.
Nurul juga menjelaskan sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman pangan sebesar 1,51 persen dan NTP subsektor Hortikultura sebesar 4,00 persen.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara April 2024 sebesar 133,53 atau naik sebesar 0,37 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” tandasnya.(wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post