TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi menggelar rapat sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2024, Selasa (7/5).
Rapat yang digelar di Gedung KPU Jalan Rumah Sakit Umum Tebingtinggi dihadiri Ketua KPU, Emil Sofyan, Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan M Syahri Damanik, Kordinator Divisi Tekhnis Syaifuddin Okta Rambe, Divisi data informasi dan perencanaan, Leonard Varera Tampubolon, dan Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM Muhamad Iqbal.
Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Tebingtinggi, M Syahri Damanik tampil sebagai pembuka acara menyampaikan, bahwa agenda sosialisasi itu merupakan bagian tahapan Pilkada Tebingtinggi jelang tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Peluang bagi para tokoh dan pemikir termasuk cendikiawan yang niat tampil sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan peserta pemilu yang tidak mendapat dukungan partai politik,” ucap Syahri.
Komisioner Kordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU, Syaifuddin Okta Rambe, penerima daulat penyampai materi sosialisasi menjelaskan, syarat bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari 128.013 daftar pemilih tetap (DPT) Tebingtinggi, diangka 12.808 berupa KTP yang tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan di Tebingtinggi.
Lebih lanjut, Syaifuddin mengatakan, KTP yang diserahkan harus menyertakan pernyataan dukungan dari pemilik KTP nomor selular dan akun surat elektronik (e-mail).
Disamping itu, KPU menekankan terkait jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan mulai tanggal 5- 7 Mei 2024 dilanjutkan penyerahan dokumen pada tanggal 8-12 Mei 2024.
Selanjutnya, Syaifuddin menambahkan, KPU akan melakukan tahap verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan KTP pendukung.
“Jangan sampai nanti mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan, jika syarat terpenuhi sesuai regulasi, berkas dukungan akan diloloskan, begitu sebaliknya jika tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat,” jelas Syaifuddin.
Dihadapan perwakilan mewakili Kapolres, Kejaksaan, para tokoh masyarakat, ormas dan undangan lainnya, Syaifuddin menekankan, agar masyarakat yang berkeinginan maju dalam Pilkada jelang 27 November 2024 mendatang untuk mempersiapkan berkas administrasi dukungan dengan benar dan baik jika ingin maju dalam kontestasi melalui jalur perseorangan.(wol/mad/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post