MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Farhan Simatupang alias Ucok dan Saut Manalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran melakukan penganiayaan, Rabu (8/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa Farhan bertemu dengan saksi korban Musa. Saat itu, terdakwa Farhan menuduh saksi korban Mengambil HP miliknya dan langsung memukulnya.
“Tetapi, setelah melihat CCTV bukan saksi korban yang mengambil HP milik terdakwa,” ucap jaksa.
Keesokan harinya, kata jaksa, saksi korban kembali mendatangi terdakwa dan meminta agar terdakwa meminta maaf kepada korban karena sudah memukulnya.
“Namun, terdakwa malah pergi dan memanggil terdakwa Saut dan mengeroyok saksi korban hingga luka-luka,” kata jaksa.
Tak terima dikeroyok oleh kedua terdakwa yang merupakan juru parkir, korban membuat laporan ke polisi.
“Sebagaimana Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat 1 dan atau 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post