MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Efrata Happy Tarigan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Muklis Saputra karena terbukti memiliki sabu seberat 3 kilogram.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda senilai Rp2 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/2).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap petugas polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Perwira Utama, Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post