MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kepala SD Negeri 050666 Lubuk Dalam ke Komnas HAM terkait pemecatan guru honorer di Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menjelaskan Anggie Ratna Fury Putri guru honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dipecat kepala sekolahnya diduga dikarenakan menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023.
“Pasca pemecatan kepala sekolah yang diketahui bernama Tasni tersebut, Anggie hingga saat ini tidak bisa mengajar anak-anak didiknya dan tidak bisa menafkahi keluarganya,” kata Irvan kepada Waspada Online, Jumat (10/5).
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum Anggie dan 106 orang guru honorer lainya, menilai jika pemecatan tersebut adalah pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul.
“Pemecatan yang dilakukan juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik,” tegasnya.
Irvan menuturkan Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
“Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Direktur LBH Medan itu juga mengatakan tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.
“Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR R.I dan lainya. Agar apa yang dilakukan Tasni dapat ditindak tegas dan hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah lainya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang,” ucapnya seraya meminta agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, maupun dinas terkait. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post