MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap juru tulis judi togel Jalan Pamah, Gang Bunga, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.
“Pelaku yang kita amankan ini berinisial BT (59) warga Jalan Pendikan, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Jumat (10/5).
Ia mengatakan, awalnya personel Unit Reskrim Polsek Delitua menerima laporan adanya praktek judi togel yang meresahkan masyarakat.
“Dari laporan itu lalu ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap BT sedang menulis togel saat berada di warung nasi,” katanya.
Dari tangan pelaku, Dedy mengungkapkan turut disita barang bukti berupa dua blok buku notes berisi tebakan angka togel, dua kertas berisi tebakan angka togel, HP, serta uang Rp173 ribu.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Delitua dan terancam hukuman lima tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post