MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi pengedar sabu, Terdakwa Dedi Hartanto (31) dihukum 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/2).
Majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah menyatakan perbuatan warga Kecamatan Medan Deli itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan menyelasi perbuatannya,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan terdakwa ditangkap petugas polisi lantaran mengedarkan sabu di Jalan Platina IV, Gang Saudara, Linkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 1,32 gram. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post