SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian genset dan mesin doorsmeer di kantor Afdeling VII PTPN IV Regional I Perkebunan Rambutan, di Dusun II, Desa Seiamban Estate, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Satu pelaku yang diamankan yakni, berinisial D Alias Sisik (33 th) merupakan oknum Karyawan PT. PP Lonsum, warga Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial E Alias Tompul dan D.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (7/2) mengatakan, peristiwa pencurian genset dan mesin doorsmeer di kantor Afdeling VII PTPN IV Regional I Perkebunan Rambutan terjadi pada hari Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.20 WIB.
“Pada saat itu pelapor bersama rekannya sedang melaksanakan patroli rutin diareal perkebunan tersebut, kemudian melihat gembok pintu kantor afdeling telah rusak dan pintunya terbuka, saat masuk ternyata barang berupa genset dan mesin door smeer yang diletakkan di ruangan tengah sudah tidak ada lagi dan telah diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban yang kehilangan genset dan mesin doorsmeer mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Merasa keberatan, korban laporan pengaduan ke Polsek Firdaus.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (5/1) tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pencurian merupakan karyawan di perkebunan PTPP Lonsum berinisial D alias Sisik.
“Lalu tim kita berangkat ke perkebunan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat di klinik PT. PP Lonsum Sibulan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya berinisial E alias Tompul dan D.
Mendapat informasi itu, selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran ke rumah ke dua pelaku, namun kedua pelaku belum berhasil ditangkap.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda supra 125 B 4677 PRE, satu buah mesin genset dan satu buah mesin doorsmeer.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Sedangkan Kedua pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post