MEDAN, Waspada.co.id – Pengedar sabu bernama Mustafa ditangkap personel Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan pengedar narkoba itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, Senin (13/5).
“Pelaku diamankan terjaring Ops Antik Toba 2024 bersama barang bukti tiga plastik klip kecil berisi sabu, uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya,” katanya.
Jikri menerangkan, awal personel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan, Gang Besi, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu personel langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian sabu seharga Rp90 ribu. Setelah terjadi transaksi petugas langsung menangkap pelaku.
“Dari keterangan pelaku menerima barang bukti sabu dari seseorang inisial D untuk dijual kembali,” terangnya setelah ditangkap pengedar narkoba ini pun dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post