JAKARTA, Waspada.co.id – Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi menyatakan dirinya merelakan meminjami uang Rp200 juta. Uang tersebut menurutnya, digunakan untuk merenovasi kamar anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo.
Hal itu terungkap ketika Sukim menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan dari keluarga SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Apa lagi selain aksesoris mobil?” tanya Hakim.
“Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal)” jawab Saksi.
“Penyelesaian?” tanya Hakim memperjelas.
“Kamar, pembangunan kamar,” jawab Saksi.
“Renovasi kamar?” tanya Hakim lagi.
“Iya renovasi kamar,” jawab Saksi.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti dari kamar yang direnovasi tersebut.
“Alamat?,” tanya Hakim.
“Lupa, yang jelas renovasi kamar,” jawab Saksi.
Hakim pun kemudian menggali informasi lebih dalam terkait jumlah besaran yang diminta untuk keperluan dimaksud.
“Kamar siapa?,” tanya Hakim
“Dindo,” timpal Saksi.
“Berapa waktu itu?,” tanya Hakim.
“Rp200 juta,” jawab saksi.
Sukim menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam WhatsApp-nya ke Sukim, Kemal Redindo menyertakan foto kuitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.
“Waktu itu permintaannya Rp200 juta?,” tanya Hakim.
“Rp200 juta tapi kwitansinya ada dua,” jawab Saksi.
Hakim Rianto kemudian mencecar saksi perihal apakah jumlah tersebut dibayarkan dan dari mana uang tersebut.
“Saudara lapor ke Sekbid?,” tanya Hakim.
“Lapor ke sekbid,” jawab Saksi.
“Jawabannya?,” cecar Hakim.
“Selesaikan,” jawab Saksi.
Sukim pun mengaku rela mengocek kantong pribadinya untuk memenuhi jumlah tersebut.
“Sumber dana?,” tanya Hakim.
“Mohon maaf Yang Mulia, karena di kantor gada uang, uang saya yang dipinjem Yang Mulia,” jawab Saksi.
Sukim pun mengaku hal tersebut terpaksa ia lakukan. Hal itu lantaran tidak ada jalan keluar lain dan merasa tidak nyaman jika tidak memenuhi hal tersebut.
“Sudah diganti?,” tanya Hakim.
“Belum,” jawab Saksi.
“Saudara kok mau pakai uang pribadi? Itu sudah ga masuk akal,” tanya Hakim heran.
“Siap Yang Mulia, itu arahan dari Pak Sekbid,” jawab Saksi.
“Kenapa saudara? Apakah saudara sayang sama jabatan? Takut?,” tanya Hakim memperjelas.
“Terpaksa Yang Mulia,” jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. (okezone.com)
Discussion about this post