PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Binsar Situmorang M.Si MAP, telah terbukti melakukan penyelewengan pada pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Tahun Anggaran 2022, di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH mengatakan, dia didakwa bersama dengan rekannya Sabandi, selaku penyedia dan Johannes Manik, selaku konsultan pengawas karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp587.704.949, Senin (13/5).
Dalam persidangan, Binsar dituntut satu tahun tiga bulan penjara, Sabandi satu tahun sembilan bulan penjara dan Johannes satu tahun penjara.
“Jaksa juga menuntut agar masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan, serta mengembalikan kerugian keuangan negaranya,” kata Ruji.
Setelah melalui agenda pledoi dan replik, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, membaca putusan. Putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal yang dibuktikan tetapi Majelis hakim berbeda dalam memutuskan lamanya pemidanaan.
Oleh Majelis Hakim, Binsar dan Johannes divonis masing-masing satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan. Sementara Sabandi divonis satu tahun empat bulan, denda Rp50 juta subsidair dua bulan.
Namun Hakim sependapat dengan kerugian keuangan negara yang dituntut oleh JPU, sehingga memvonis para terdakwa tersebut untuk mengembalikannya.
Pada penanganan perkara ini, tim jaksa, Leo Karnando Caniago SH dan Freshly Newman Silalahi SH, yang dipimpin oleh Ruji Wibowo juga sudah menerima penitipan uang pengganti, sehingga apabila putusan telah berkekuatan hukum maka JPU akan menyetor uang penitipan tersebut ke kas negara.
“Kami dalam menangani perkara tipikor IPAL ini bukan hanya fokus memenjarakan orangnya saja tapi kami juga fokus untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan pengembalian tersebut dapat memulihkan keuangan negara dan semangat dari tujuan dari penanganan korupsi oleh kejaksaan tercapai,” sebut Ruji. (wol/wang)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post