MEDAN, Waspada.co.id – Erwin alias Sumpit warga Medan Perjuangan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menggadai kereta milk korban, Selasa (14/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa yang berkerja sebagai juru parkir ini meminjam kereta milik korban dengan alasan untuk membeli salak.
“Karena sudah saling mengenal, saksi korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa,” ucap jaksa.
Selanjutnya kata jaksa, setelah ditunggu-tunggu terdakwa juga tidak kembali. Tak sabar, saksi korbanpun mencari terdakwa dan ketemu di tempat parkir.
“Saat ditanya kemana sepeda motornya, terdakwa mengatakan kalau kereta dipinjam kawannya dan digadai seharga Rp1 juta,” jelas jaksa.
Tak terima dengan perbuatan, terdakwa pun melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Kota.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam 378 dan atau 372 dari KUHPidana,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post