MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Friyatna Yudha Fa Ariwibowo alias Yuda (32) warga Pancurbatu didakwa memiliki sabu seberat 2 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti dalam dakwaan menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa membeli sabu seberat 2 gram dari Uli seharga Rp1 juta di jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor.
“Setelah membeli barang tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan membungkus kembali sabu tersebut kedalam paket kecil untuk dijual kembali,” kata jaksa.
Singkat cerita, pihak polisi yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bawah di rumah tersebut sering terjadi peredaran narkoba langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan pengerebekan di rumah tersebut, ditemukan 7 paket sabu dari terdakwa dan timbangan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post