JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo masih berproses.
Arief juga membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Tidak benar di SP3,” katanya, di Jakarta, Selasa (14/5).
Senada dengan Arief, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengaku penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses. “Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut,” akunya.
Penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.
Ade memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional. “Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkasnya. (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post