SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serdang Bedagai (Sergai) 2024 yang akan digelar serentak 27 November 2024 dipastikan tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya, hingga ditutupnya proses pendaftaran pada Minggu, (12/5) kemarin, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai.
Ketua KPU Sergai Agusli Matondang menyatakan, tidak ada satupun calon yang mendaftar sejak dibukanya tahapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024, yang dimulai sejak 8 Mei kemarin.
“Sampai dengan ditutupnya tahapan penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, tidak ada masyarakat ataupun bakal calon pasangan yang datang untuk meminta pembukaan akun SILON KADA,” kata Agusli, Selasa (14/5).
Agusli menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Sergai nomor 836 tahun 2024, tanggal 5 April, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai sebanyak 41.007 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 9 Kecamatan.
Hingga ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei kemarin, tidak ada yang mengajukan syarat tersebut. Dengan demikian, KPU Sergai memastikan Pilkada 2024 tak ada calon dari jalur perseorangan.
Ia menyebut, pihaknya juga sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi terkait calon pasangan perseorangan.
“Kita telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024, serta persiapan penyerahan dukungan penyerahan dukungan pencalonan, pada 30 April kemarin,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post