MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Ramdani (27) diadili lantaran nekat mencuri kabel tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula Bowo (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa dan mengajak untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di Jalan KL Sudarso, terdakwa melihat kabel tower dan timbul niat untuk mencuri kabel tersebut,” kata jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, pria tamatan SD ini dan Bowo pergi mendekati ruko tower miilik PT TBG lalu langsung memanjat ruko tower dari jerjak jendela samping, setelah itu memotong kabel tersebut.
“Selanjutnya terdakwa dan Bowo pergi meninggalkan lokasi tersebut dan membawa kabel curian itu ke botot untuk dijual,” ucap jaksa
Jaksa menegaskan, atas perbuatannya PT TBG mengalami kerugian hingga mencapai Rp25 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post