JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di BUMN PT Amarta Karya yang bermodus subkontraktor fiktif.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kedua tersangka tersebut berstatus karyawan PT Amarta Karya berinisial PSA dan DP.
Keduanya merupakan anak buah mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo yang lebih dulu disidang.
Asep menuturkan, keterlibatan PSA dan DP terungkap dari fakta persidangan Catur.
“Dalam persidangan, Terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian negara dalam pengadaan subkontraktor PT AKA Persero, termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (15/5).
“Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, yaitu PSA, karyawan PT AKA Persero, dan yang kedua, DP, karyawan PT AKA Persero.”
PSA dan DP disebut menjadi orang kepercayaan Catur Prabowo dan terlibat dalam eksekusi modus subkontraktor fiktif PT Amarta Karya.
Asep menjelaskan, para tersangka membuat tiga persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) yang nantinya menjadi subkontraktor fiktif untuk menggondol uang PT Amarta Karya antara tahun 2018-2020.
Dalam menjalankan aksinya, PSA dan DP diduga berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
“Pada intinya, bagaimana caranya dengan 3 CV tersebut, uang yang ada di PT AKA ini bisa keluar,” kata Asep.
Dia menerangkan, PSA dan DP ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari mulai Rabu (15/5) hingga 3 Juni mendatang.
Kasus korupsi PT Amarta Karya sendiri dilaporkan merugikan negara hingga Rp46 miliar.
Adapun Catur Prabowo telah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post