KUTACANE, Waspada.co.id – Dalam upaya peningkatan kesadaran wajib zakat bagi pemilik Badan Usaha di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Dewan Pengawas Baitul Mal menjalin kerja sama dengan Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DP2TSP) setempat.
Komitmen kerja sama tersebut, dijalin melalui rapat kerja antar Dewan Pengawas Baitul Mal bersama DP2TSP, Kamis (16/5).
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin Sekedang S.Ag, menyampaikan kerja sama yang dibangun melalui DP2TSP itu adalah bentuk rujukan dari Pasal 102 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Disebutkan, pada pasal 102 Qanun Aceh itu, menjelaskan bagi setiap orang beragama islam yang memiliki Badan Usaha dimiliki oleh orang islam dan berdomisili di wilayah Aceh memenuhi syarat sebagai muzakki, diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2.5 persen.
Sedangkan, bagi yang tidak memenuhi syarat, diwajibkan mengeluarkan infak sebesar 1 persen pada setiap tahunnya, sedangkan bagi yang tidak taat dengan Qanun tersebut, akan dikenakan ‘sanksi uqubat, terangnya Kasirin.
Dalam kesempatan itu, Kasirin menyampaikan bahwa Baitul Mal Aceh Tenggara, terus berupaya untuk menggali peningkatan potensi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) yang menurutnya, belum memenuhi standar.
“Sangat perlu untuk terus digali demi pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari ZIS Badan Usaha. Hal ini, dilaksanakan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga fakir dan miskin di Aceh Tenggara,” sebutnya.
Dalam acara, turut dihadiri Kepala DP2TSP, Edy Supriadi, bersama segenap jajarannya. Acara itu, dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Kasirin Sekedang S.Ag, hadir juga, Sekretaris Dewan Pengawas, Rudi Hartono dan Ketua Badan Baitul Mal, Dr. Sufian Husni Salam M.Ed. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post