MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memeriksa mantan Bupati Batubara, Zahir, mendalami perkara dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.
“Dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk mendalami dugaan perkara korupsi seleksi penerimaan PPPK di Batubara,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Jumat (17/5).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya menahan Faisal tersangka kasus korupsi seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.
“Tersangka merupakan adik kandung dari Bupati Batubara periode 2018-2023 telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut,” katanya tersangka Faisal menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara.
Hadi menerangkan, uang itu diterima dari dua tersangka yakni Adenan Haris selaku Kadis Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.
“Uang diterima tersangka Faisal pada akhir Tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara,” jelasnya.
“Saat ini uang itu telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara seleksi penerimaan PPPK,” sebut mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.
“Kadisdik Batubara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batubara,” beber juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post