KUTACANE, Waspada.co.id – Seorang petani, JD (52 th), warga Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara (Agara), diringkus terkait kepemilikan duan ganja siap edar.
Penangkapan dirinya, berlangsung sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil menggondol tersangka bersama barang bukti, Jumat (17/5).
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, menerangkan penangkapan JD, warga Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, pihaknya menemukan sebanyak 24 bungkus daun ganja siap edar.
“Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba menemukan 24 bungkus daun ganja siap edar dari dua titik lokasi yang berada. Satu bungkus ditemukan di plafon rumah tersangka dan 23 bungkus lainnya ditemukan tersimpan pada kaleng rokok merek Surya yang berada diluar rumah,” jelasnya Humas.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari pelaporan warga yang merasa curiga terkait aktivitas di rumah tersangka.”Dilaporkan warga karena aktivitas di rumah tersangka sangat mencurigakan, sehingga terbukti memiliki daun ganja kering seberat 0,07 gram,” terang Humas.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, secepatnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Humas. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post