PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Didampingi kuasa hukumnya, seorang pemilik rumah di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina) mengadukan Polres Madina dan Polsek Batang Natal ke Propam Polda Sumatera Utara.
Aduan itu direkam dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit 24 detik, dan video tersebut kini telah beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, kuasa hukum pemilik rumah menyampaikan keberatan kepada sembilan personil kepolisian, yang di antaranya personil Polres dan Polsek, karena melakukan penggeledahan di rumah kliennya pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu, tanpa sehelai dokumen.
Namun Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH, Jumat (17/5), membantah dan mengklarifikasi video yang viral tersebut.
“Kami dari tim Sat Narkoba telah melakukan sesuai SOP, dan kami juga didampingi oleh Kepala Desa ketika melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku bandar narkoba itu,” terangnya.
Kembali soal pemberantasan narkoba di Desa Ampung Padang, juga sebenarnya mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat di desa itu. Karena masyarakatnya sudah resah dengan keberadaan bandar narkoba.
Dan bagaimana pelaksanaannya pun juga telah disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, tidak banyak memberikan sosialisasi.
“Narkoba adalah musuh yang sulit kalau kita menempatkan narkoba pada posisi yang tersembunyi yang jaringannya itu tertutup dan saling merahasiakan. Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa Poldasu melaksanakan operasi mandiri kewilayahan Antik (Anti Narkotika) Toba 2024. Operasi ini operasi tertutup, sehingga kami tidak banyak berikan sosialisasi tentang pelaksanaannya karena kita tugasnya mengejar dan menangkap,” jelas Kapoldasu, ketika kunjungan kerjanya ke Polres Madina, Kamis (16/5) kemarin. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post