AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap Andreas Artika Chriatiano (38).
Korban diketahui adalah warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (17/) sekira pukul 03.40 WIB.
Pelaku berinisial DG alias Dedi (37) warga Tanjungbalai, tertangkap di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sedangkan pelaku kedua UP warga Lubuk Tiko, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamyah SH MH, untuk menindaklanjuti laporan korban LP/B/145/V/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES.LBH/POLDA SUMUT tanggal 17 Mei 2024 pelapor atas nama Andreas Artika Christiano.
“Pelaku ditangkap di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu. Setelah diinterogasi petugas dengan alat bukti yang cukup, pelaku mengakui telah melakukan perampokan dengan kekerasan,” terang Kanit Reskrim Ipda Ilhamyah, Sabtu (18/5).
Adapun kronologinya, pelaku mendatangi korban pada saat ban mobil pickup yang dikendarai korban mengalami kempes dan korban turun dari mobil hendak mengganti ban mobil yang kempes, Jumat (17/5) sekira pukul 03.40 WIB.
“Pada saat itu korban masih di dalam mobil dan tidak berselang lama datang 2 (dua) orang tersangka yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Supra mendekati korban dan meminta uang pada korban kemudian tidak memberikannya,” ujar Ilhamyah.
Kemudian para tersangka pergi dan sekira 10 menit pelaku datang lagi untuk meminta uang kembali, pelapor mengatakan tunggu siap ganti ban.
Kemudian pelaku pergi dan selang 10 menit lagi datang mendekati korban kemudian DG alias Dedi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti pada bagian belakang dan korban pun terjatuh. Selanjutnya pelaku menjalankan aksinya.
“Setelah korban terjatuh kemudian pelaku memecahkan kaca mobil pintu sebelah kiri dengan menggunakan kayu broti dan mengambil 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam tipe A57 milik korban dan kabur,” terang Ilhamyah.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X 125 No Pol BK 2272 YAS, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA, 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merek Uniqlo milik DG, 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam tipe A57.
Dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya. (wol/imz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post