MEDAN, Waspada.co.id – Agus Salim Lubis warga Marelan diadili lantaran membeli sepeda motor curian (penadah) di Penangkapan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna Purnama menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa didatangi oleh Roki di rumah kontrakannya.
“Roki menjual sepeda motor warna hitam merek Yamaha Mio dengan harga Rp1,5 juta tanpa surat-surat,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, tanpa merasa curiga terdakwa membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya, terdakwa pergi ke keluar untuk membeli cat semprot dan mengecat sepeda motor tersebut menjadi warna putih.
“Setelah itu, terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui aplikasi market place dengan harga Rp2,5 juta,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post