MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, membacakan nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.
Dalam pleidoi tersebut, terdakwa Rachwi pun menyebut bahwa pihak pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan lepas tanggung jawab terhadap kasus yang menyeretnya saat ini.
“Saya sangat menyayangkan sikap pimpinan KPU Kota Medan yang melepaskan tanggung jawab atas peristiwa ini,” sebutnya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5).
Rachwi pun mengaku, selama menjabat sebagai Ketua PPK Medan Timur, dirinya tidak pernah melakukan atau memerintahkan para anggota di luar dari aturan perundang-undangan.
“Selama 16 bulan saya mengabdi kepada KPU Kota Medan untuk menyukseskan pemilu 2024. Meski jam tidur saya harus tersita, pola makan saya berantakan, urusan pribadi dan keluarga saya nomor duakan,” ucapnya.
Kemudian, Rachwi pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.
“Melalui pleidoi ini, saya berharap Majelis Hakim yang saya mulia dapat memberikan putusan bebas kepada saya,” pintanya seraya menangis.
Untuk diketahui, permintaan bebas juga dilayangkan dua oknum PPK Medan Timur lainnya, yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud dalam pleidoinya.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi pleidoi tersebut. Dalam tanggapannya, Jaksa mengatakan tetap pada tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap ketiga terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan pleidoi, tanggapan JPU atas pleidoi, dan tanggapan Penasihat Hukum (PH) atas tanggapan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (21/5/24) pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post