MEDAN, Waspada.co.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dapil Medan B dari PDI Perjuangan, Drs Baskami Ginting meninggal dunia pada Rabu 7 Februari 2024.
Karena itu, perolehan suara yang diraih Baskami pada Pemilu 14 Februari 2024 akan masuk sebagai perolehan suara partai politik tempatnya bernaung, yaitu PDI Perjuangan.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan, bagi calon legislatif yang meninggal dunia setelah masuk daftar calon tetap atau DCT, namanya tidak akan dihapus dalam surat suara.
“Ya, caleg yang meninggal tidak bisa digantikan, diminta dulu surat keterangan kematiannya lalu KPU membuat perubahan DCT dengan mencoret yang bersangkutan di DCT, karena surat suaranya sudah dicetak pasca penetapan DCT awal,” kata Robby, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Aturan itu, kata Robby, tertuang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti aturan dimaksud, maka KPU Sumut akan memerintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg karena meninggal dunia.
“Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan,” ungkapnya.
Disinggung soal catatan KPU Sumut, Caleg yang meninggal pasca penetepatan DCT. Robby mengatakan masih Baskami Ginting.
“Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post