JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi ada orang yang sengaja menutupi tanda sita di rumah milik eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK memperingatkan adanya ancaman sanksi bagi pelaku tindakan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan penyitaan rumah itu karena diduga berhubungan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Rumah itu disita pada 19 Mei 2024.
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2024).
Ali mewanti-wanti supaya semua pihak tidak menutup tanda sita yang dikeluarkan oleh KPK. Ali menyinggung konsekuensi hukum bagi siapapun yang menghalang-halangi maupun menutupi tanda sita di rumah SYL.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.
Sebelumnya, penyitaan rumah SYL di Parepare Sulsel diduga ada hubungannya dengan perkara pencucian uang yang diselidiki KPK. Aset yang disita adalah sebuah rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 19 Mei 2024.
Pembelian rumah itu dilakukan eks direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Hatta diduga membeli rumah tersebut untuk SYL memakai uang hasil memeras pejabat Kementan.
Rumah tersebut diduga disamarkan dan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta. Saat penyitaan, KPK melibatkan aparat setempat sebagai saksi. Selain melakukan penyitaan, KPK bakal memanggil saksi maupun tersangka untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut.
Hingga saat ini, SYL dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.
Tapi SYL tengah disidang di perkara dugaan korupsinya. JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang “patungan” dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post