MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 43 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Budha.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Sianturi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA khususnya wilayah Sumatera Utara.
“Harapannya warga binaan kita ini selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelas Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/5).
Penyerahan remisi ini merupakan wujud nyata jajaran pemasyarakatan di Sumut untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.
“Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Itu adalah komitmen kami,” tambah Rudy.
Sementara itu Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa jumlah penerima Remisi untuk Lapas Kelas I Medan yang diusulkan sebanyak 43 Orang.
“Dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post