AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Manajemen PT. Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (MP LWI) Kanopan Ulu melarang Pabrik Kelapa Sawit Multiagro Sumatera Jaya (PKS MSJ) Huta Godang, Desa Pulo Dogom membuang limbah ke lahan PT MP LWI.
Hal itu diungkapkan Humas PT MP LWI Kanopan Ulu Kusdianto pada Waspada online, Sabtu (25/5) bahwa PKS MSJ membuang limbah ke areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT LWI yang saat ini meresahkan masyarakat sekitar.
“Pihak perusahaan PT MP LWI Kanopan Ulu dengan tegas tidak pernah memberikan ijin pembuangan limbah ke areal lahan kami. Persoalan itu pihak manajemen berulang kali menegur ke perusahaan PKS MSJ Huta Godang Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura,” tegas Kusdianto.
Kusdianto yang akrab disapa Dian menjelaskan, terkait isu pencemaran lingkungan yang dilakuan oleh PT MSJ Desa Pulo Dogom dengan membuang air limbah produksi kelapa sawit ke parit alam yang melintasi Kawasan PT MP LWI Kanopan Ulu.
“Manajemen PT MP LWI Kanopan Ulu telah melakukan verifikasi lapangan terkait isu yang beredar. Kami telah mengirimkan surat serta melakukan upaya persuasif kepada pimpinan PT. MSJ pada tanggal 25 Juli 2023 sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan,” sebutnya.
Lebih lanjut Dian menyampaikan isi surat tersebut bahwasanya Manajemen PT MP LWI mengajak PT MSJ untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan terkhusus dalam pengelolaan air limbah yang dibuang ke badan air menuju sungai agar sesuai dengan baku mutu dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
“Seyogyanya perusahaan selama kegiatan operasionalnya harus menjalankan ketentuan pengelolaan air limbah yang baik sesuai amanat dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah,” imbuhnya.
Kemudian Dian menuturkan bahwa pasca dilakukannya upaya persuasif dengan PT MSJ, terdapat laporan dari lapangan telah melakukan pembuangan limbah yang dicurigai diatas baku mutu karena secara visual masih terlihat berwarna pekat.
“Terkait upaya lebih lanjut, PT MP LWI tidak dapat melakukan penutupan akses parit. Badan parit merupakan parit alam, jika dilakukan penutupan aliran maka berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum,” cetusnya. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post