PANGURURAN, Waspada.co.id – Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung kepada wartawan lewat siaran persnya, Minggu (26/5).
“Penangkapan terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Salah Satu Desa di Kecamatan Harian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud,” terang Vandu.
Sekitar pukul 19.00 WIB, lanjut Vandu, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu.
Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.
“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” ungkap Vandu.
Menurutnya, Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (wol/ward/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post