Waspada.co.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Ahad (26/5/2024) menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.
“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,” kata Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI di X, Ahad (26/5/2024).
Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga mendukung putusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.
Sebelumnya, Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) terhadap Israel terkait serangannya di Jalur Gaza.
“Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza,” kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan.
Upaya menerapkan putusan guna menghentikan operasi militer Israel “akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia,” katanya.
ICJ memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.
“Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau aksi apa pun di wilayah Rafah yang dapat merugikan kelompok Palestina di Gaza maupun kondisi yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian,” kata Ketua ICJ Nawaf Salam.
Pernyataan Salam tersebut merupakan perintah terkait tindakan sementara tambahan yang dimintakan oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida oleh Israel.
ICJ mengatakan perubahan pada perintah 28 Maret tersebut mempertimbangkan perubahan situasi akibat serangan di Rafah, tempat para pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Menurut sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 800 ribu orang telah meninggalkan kota tersebut akibat serangan darat. Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga menyambut putusan ICJ tersebut.
“Israel harus mematuhi keputusan ini, dan segera menghentikan aksi brutalnya di Rafah. Mereka juga harus membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara aman,” tuntut Muizzu.
“Langkah ini penting menuju perdamaian, kami juga percaya bahwa pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi,” tulis Muizzu di X.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga mengeluarkan pernyataan terkait putusan ICJ.
“Malaysia sangat mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk mematuhi langkah-langkah tambahan tersebut, karena penolakan mereka terhadap putusan itu hanya akan mempermalukan kesucian hukum internasional,” tulis kementerian itu di X.
Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.
Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.
“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Istana Perdamaian di Den Haag. (republika.co.id)
Discussion about this post