MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan Kodam I/BB mengungkap kejahatan transnasional dugaan tindak pidana pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dari menteri atau tidak memenuhi standar.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Tim Denintel Kodam I/BB dengan mengamankan dua unit truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dalam perjalanan dari Seruwai, Aceh Tamiang, menuju Lubukpakam.
Truk yang dikemudikan RTP dan W saat dilakukan pemeriksaan membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek hingga Motor Gede serta barang selundupan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan dua unit truk oleh Tim Denintel Kodam I/BB.
“Denintel Kodam I/BB berkoordinasi dan melimpahkan proses penegakan hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut,” katanya, Senin (27/5).
Hadi menerangkan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka serta mengamankan dua truk, 3 karung balpres monza, 2 ekor Anjing Bulldog, 13 Motor Gede (Moge) berbagai merek, 31 kotak sparepart asal Thailand.
Kemudian, 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor Ayam Siam/Bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
“Para pelaku Melanggar Pasal106 Jo Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo Pasal 55,56 KUHPidana,” terangnya seraya menambahkan pelabuhan tikus menjadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal.
“Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post