MEDAN, Waspada.co.id – Berkas perkara suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain Erik, berkas perkara tersangka Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Diketahui, keduanya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,7 miliar.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Erik dan Rudi rencananya akan digelar pada Kamis (30/5) mendatang.
“Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, Soni pun menjelaskan formasi Majelis Hakim yang akan menyindangkan kasus suap kedua tersangka tersebut. Dikatakannya, As’ad Rahim akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
“As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota,” jelasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post