LUBUK LINGGAU, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut. Orang nomor satu di Indonesia ini meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MA ataupun pihak penggugat.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan yang digugat oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu.
“Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan, baru aja,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5).
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(wol/okzone/mrz/d2)
Discussion about this post