MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Mulyono mengatakan kerjasama dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun sudah dihentikan.
Mulyono mengatakan, kontrak dengan perusahaan milik BUMN itu sudah dihentikan sejak April 2024 lalu. Namun, sisa pekerjaan proyek yang belum diselesaikan tetap berlanjut sekitar 22 persen.
“Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi,” kata Mulyono, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).
Mulyono menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut dan PT Waskita KSO telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut. Dilaporkan PT WK selaku KSO, proyek Rp2,7 triliun telah selesai dengan progres sekitar 78 persen.
“Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut,” sebutnya.
Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi nantinya, dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi.
“Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan,” ujar mantan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.
Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024. Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.
“Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” sebutnya.
Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi proyek Rp2,7 T yang belum dikerjakan pihak KSO. Menurut Mulyono, meski kontrak KSO dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan.
“Dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan,” sebutnya.
Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen sesuai laporan pihak KSO.
“Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp818 miliar,” ungkapnya.
“Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiban Pemprovsu total bayar sekira Rp2 triliun,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 21 ruas jalan provinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kepulauan Nias.
Mulyono mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh isu yang berkembang terutama masyarakat di kawasan proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan.
Mengingat Proyek Tahun Jamak senilai Rp2,7 triliun di Sumut ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan distribusi barang dan jasa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki konektivitas antar daerah.
“Yakinlah proyek tetap dilanjutkan. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024 maka dilaksanakan, namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut TA. 2025,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post