JAKARTA, Waspada.co.id – Kebijakan pemerintah untuk mendorong pekerja memiliki rumah sendiri melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebagai pil pahit yang perlu dinikmati sisi baiknya.
Pendiri PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Sandiaga Salahuddin Uno mengakui tidak semua perusahaan siap untuk menanggung 0,5 persen dari iuran Tapera, misalnya perusahaan padat karya.
Begitu juga pekerja. Iuran Tapera sebesar 2,5 untuk pekerja dan 3 persen iuran bagi pekerja mandiri dinilai bisa memberatkan, terlebih bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, Sandiaga juga mengakui kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan.
Namun demikian, apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.
“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” ujarnya usai menghadiri IndoBisa 2024 di Jakarta, Minggu (2/6).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ini menambahkan, sejatinya memang perlu dipertimbangkan agar Tapera bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Semisal pemotongan gaji tak semestinya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan.
Sandiaga menilai setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda.
Apalagi di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.
Untuk itulah pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” ujar Sandiaga.
“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera.
Dalam hal itu disebutkan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3). (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post