LANGSA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Langsa tengah dalami proses pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2019.
Ada empat tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Langsa sebagai langkah penegakan hukum bagi para terdakwa agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta sehubungan dengan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Berdasarkan hal itu maka pada, Kamis (30/5) lalu, tim jaksa penyidik sudah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Langsa, sekaligus dilakukan penahanan terhadap ke-empatnya, yaitu berinisial SF selaku KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA (PPTK), lalu Mu dan MI selaku pelaksana kegiatan,” beber Kajari Langsa Efrianto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rhazi SH MH, Senin (3/7).
Dikatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Langsa sebagai langkah penegakan hukum. “Dalam waktu dekat kami berupaya mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau. Ya kami meminta dukungan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini berjalan lancar,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, press rilis yang diterima wartawan, dugaan kasus Tipikor ini bermula dari pelaksanaan pengerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tahun 2019 lalu pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, sebagai rekanan.
Namun jadwal finishing pengerjaan tak sesuai kesepakatan yang ditetapkan selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) ter-tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir 25 Desember 2019.
Situasi semakin runyam lantaran pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan memanipulasi berita acara pekerjaan menjadi 100 persen. Hal tersebut kontradiktif dengan situasi di lapangan yang hanya 83 persen (pengerjaan). Artinya terdapat selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
“Bahwa dapat kami gambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya, namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat hingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran,” ungkap Carles Aprianto.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai telaga tujoh pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878.188.721,02.
“Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal percepatan penanganan perkara,” pungkasnya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post