PANGURURAN, Waspada.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir menggelar koordinasi mitra dalam mendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Senin (3/6).
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yakni Enda Mora Dalimunthe, (TPKIP Ahli Muda Bidang Kesmas, Dinkes Provsu) dan Rajoki Simarmata, (Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir).
Mewakili Bupati Samosir, Asisten II Hotraja Sitanggang, mengatakan dalam mengatasi masalah kesehatan masih menjadi sebuah tantangan serius di Indonesia. Kini setidaknya masih ada tiga masalah kesehatan penting terkait pemberantasan penyakit infeksi, bertambahnya kasus penyakit tidak menular dan kemunculan kembali jenis penyakit yang seharusnya telah berhasil diatasi.
Ia mengatakan, Germas merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat.
Aksi ini juga diikuti dengan memasyarakatkan perilaku hidup bersih sehat dan dukungan untuk program infrastruktur dengan basis masyarakat.
Program ini memiliki beberapa fokus seperti membangun akses untuk memenuhi kebutuhan air minum, instalasi kesehatan masyarakat serta pembangunan pemukiman yang layak huni. ketiganya merupakan infrastruktur dasar yang menjadi pondasi dari gerakan masyarakat hidup sehat.
“Perubahan pola hidup masyarakat yang makin modern menjadi salah satu dasar gerakan masyarakat hidup sehat dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan. Penyakit menular seperti diare, tuberkulosa hingga demam berdarah dahulu menjadi kasus kesehatan yang banyak ditemui, kini telah terjadi perubahan yang ditandai pada banyaknya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, kanker dan jantung koroner,” terang Hotraja.
Hotraja mengatakan, meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat telah diprakarsai oleh Presiden RI menjadi suatu Gerakan Nasional yang tertuang dalam Inpres No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Kemudian Inpres ini mengamanatkan kepada seluruh Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementrian, BPJS Kesehatan serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui organisasi perangkat daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Discussion about this post