PANTAI CERMIN, Waspada.co.id – Markas judi kembali berkibar di Dusun IV Batang Ale, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga membuat masyarakat resah.
Markas judi itu diduga milik pria keturunan Tionghoa. Dalam menjalankan bisnis haramnya berinisial A menyulap salah satu rumah dengan halaman luas sebagai markas judi.
Di sana, A menyediakan berbagai jenis permainan judi untuk memanjakan para pecandu judi. “Di lokasi Batang Ale, Kota Pari, Pantai Cermin itu banyak permainan judinya, dari judi Samkwan sampai judi sabung ayam pun ada,” kata R (48) warga sekitar, Selasa (4/6).
R mengakui, lokasi tersebut sempat digerebrek dan tutup. Namun lapak judi tepatnya hari ini kembali dibuka. Mulainya dari Pukul 11.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB.
“Di lokasi tidak sembarangan orang bisa masuk, karena pasti dihadang dan ditanyai orang yang berjaga. Kalau bukan pemain, langsung diusir, enggak diperbolehkan masuk,” akunya.
R juga menduga, markas judi itu tidak akan pernah digerebek karena dikabarkan pihak pengelola sudah memberi upeti kepada oknum yang bersangkutan.
Sementara itu, Sukamti (59) mengaku sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi judi tersebut. Sebab menurutnya, setelah lapak judi itu beroperasi, banyak terjadi aksi kejahatan seperti pencurian, jambret bahkan perampokan.
“Kami pikir kampung kami uda bersih dari judi. Rupanya ini buka lagi,” ungkapnya dengan kesal.
Karenanya, mewakili emak-emak di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk segera turun tangan menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post