MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Mawardi seorang kurir ganja seberat 1,3 ton asal Aceh yang ditangkap di Medan. MA ‘menyunat’ (memotong, red) hukuman Mawardi menjadi 20 tahun dari seumur hidup.
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, putusan kasasi itu bernomor 2259 K/Pid.Sus/2024, dengan majelis hakim kasasi Desnayati.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi,” dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/6).
“Menjadi pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sambungnya.
Putusan kasasi MA itu sekaligus semakin menyelamatkan Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, sebelumnya hakim PN Medan sependapat dengan jaksa agar Mawardi dijatuhi hukuman mati.
Tetapi Mawardi tidak puas dengan putusan PN Medan itu, ia lalu mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keadilan.
Harapan Mawardi akhirnya berbuah hasil saat Pengadilan Tinggi (PT) Medan merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup, hingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. Kemudian, pada tingkat kasasi, MA menyunat hukuman seumur hidup PT Medan Menjadi 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Mawardi merupakan seorang kurir ganja seberat 1,3 ton asal Aceh yang ditangkap oleh Polrestabes Medan. Berdasarkan pengakuannya, dia mendapatkan upah Rp2 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post