MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan masih berstatus nonaktif meski sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Azlansyah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Selain pidana penjara, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Azlansyah dan Fachmy diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang diterima Waspada Online, Jumat (7/6), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan sidang etik pemberhentian Azlansyah dari Bawaslu Kota Medan.
Pasalnya, DKPP belum menerima laporan dari Bawaslu Sumut ataupun Bawaslu RI terkait kasus Komisioner Bawaslu Medan itu. “Informasi dari bagian fasilitasi teknis pengaduan, sampai saat ini belum ada aduan masuk ke DKPP terkait yang bersangkutan,” ujar sumber dari DKPP RI.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, Bawaslu Sumut sendiri sampain saat ini belum menerima salinan secara resmi dari pengadilan.
“Sehingga kita belum memberikan informasi pasti terkait jadwal atau waktu eksekusi terhadap putusan pengadilan itu. Jadi kita masih menunggu salinan putusannnya,” kata Saut.
“Nanti kita lihat setelah keluar salinan putusan nya, kita lihat nanti bagaimana perintah Bawaslu RI. Apakah kitanya yang ke DKPP atau Bawaslu RI nya, kalau soal pergantiannya itu memang harus incrah dulu, makanya selama inikan dia statusnya non aktif,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post