LANGSA, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengamankan seorang pria berinisal AZ (56), usai ditangkap warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Sabtu (8/6) malam, sekira pukul 19.45 WIB.
Pasalnya, AZ yang merupakan warga Desa Meurandeh Dayah itu kepergok hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi (Nopol) BL 3103 DBG, dan sempat coba melarikan diri.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos S.H M.Si menyebut pelaku diamankan usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol BL 3103 DBG, di Desa Sidodadi.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku punya niat mencuri karena kerap meminjam sepeda motor milik korban sebelumnya. Pelaku menggunakan kunci palsu (duplikat) yang diduga dibuat saat sering meminjam motor tersebut.
“Saat beraksi, pelaku dipergoki langsung oleh korban dan sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya pelarian pelaku gagal setelah tertabrak dan kemudian diamankan oleh warga. Pelaku mengalami luka akibat pukulan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” sebut Iptu Rahmat, Minggu (9/7).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post