MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, menyebut lahirnya Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis semata-mata untuk melindungi produsen dan konsumen.
Sebab, jika produk yang dihasilkan sudah melewati tahapan-tahapan yang ditentukan pemerintah, akan menimbulkan rasa kepercayaan di masyarakat.
“Nilai positifnya, produk tersebut makin diminati konsumen, karena ada trust di situ. Dan pendapatan produsen semakin meningkat,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (8/6) dan Minggu (9/6).
Pria yang akrab disapa Butong ini melanjutkan, saat ini Pemko Medan sangat serius membina pelaku UMKM. Baik yang berkecimpung dalam bidang kerajinan tangan, ekonomi kreatif maupun kuliner.
“Perda ini lahir untuk mengawasi usaha kuliner. Artinya, jika bahan baku yang digunakan sesuai ketentuan pemerintah dan sudah melewati uji mutu, maka baik pula produk yang dihasilkan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal tumbuh,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, Kota Medan merupakan market potensial produk-produk luar negri. Oleh karena itu, kerja sama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat perlu ditingkatkan dalam hal pengawasan.
“Pasar modern lapak yang aman untuk memasarkan produk-produk luar negeri yang tak tercantum label halal. Sementara di pasar tradisional, belum tentu terjaga kehigienisan hasil produknya. Maka dari itu, mari sama-sama kita tingkatkan pengawasannya demi keberlangsungan masa depan anak bangsa,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post