MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan tersangka terhadap Erwin Lubis selaku Ketua DPRD Madina itu setelah penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina tersebut. “Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Senin (10/6).
Namun, Hadi enggan merinci lebih lanjut seperti apa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus PPPK di Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Untuk diketahui, kisruh kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal sudah lama berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat pemerintahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumut.
Pejabat yang ditahan itu diantaranya Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post