KISARAN, Waspada.co.id – Ketua Perwakilan LBH HKTI Asahan yang juga Penasehat Hukum, Fadli Harun Manurung bakal melaporkan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Asahan ke Polisi.
“Merasa pemilik wilayah dan wewenang untuk itu tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, dirinya bebas menerbitkan surat keterangan tanah,” ujar Fadli kepada Waspada.co.id, Selasa (11/6).
Fadli mengatakan, tindakan oknum Camat pada masa itu tahun 20q0 lalu bertentangan dengan SK Menhut No.44 Tahun 2005 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara melawan hukum positif meski kemudian adanya perubahan tahun 2014 dengan terbitnya SK Menhut Nomor: 579/Menhut-II/ 2014.
“Karena itukan berada di kawasan hutan, seharusnya berkoordinasi dengan pihak terkait, penerbitan surat keterangan tanah sebanyak 97 surat dengan luas 159.48 ha di kawasan hutan ini kan sungguh perbuatan luar biasa tanpa memperhatikan aturan yang ada,” kata Fadli.
Kemudian lanjut Fadli, sebelum menerbitkan surat keterangan tanah itu, oknum Camat harus memperhatikan letak objeck nya tidak sembarang menerbitkan.
Pasca penerbitan surat keterangan tanah, kami menduga kuat Camat tersebut mendapatkan keuntungan memperkaya dirinya dari korporasi Eka Cs yang kini mengajukan permohonan HGU di Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat.
“LBH HKTI memastikan perbuatan oknum Camat yang saat ini menjadi pejabat di Kesbangpol Asahan, Sdr. RH harus diminta pertanggungjawabannya dengan melaporkannya secara hukum pidana untuk dihadapkan ke muka pengadilan,” pungkas Fadli. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post