JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan penyidik memiliki wewenang dalam melakukan penyitaan terhadap barang atau dokumen yang diyakini bisa memberi petunjuk dalam mengungkap kasus.
Ia mengungkapkan, langkah-langkah yang diambil para penyidik merupakan bagian dari perintah para pimpinan KPK dalam membokar sebuah perkara. “Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan,” kata Nawawi dilansir dari laman inilah, Selasa (11/6).
Meski begitu, ia mengakui belum tahu alasan pasti dari para penyidik mengambil langkah penyitaan terhadap HP dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengaku, saat kejadian sedang berada di luar kota.
“Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin. “Itu yang saya lagi mintakan Pak Deputi Penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai KPK telah melakukan tindakan kejahatan hukum. Pasalnya, petugas KPK diduga mengakali staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, agar bisa menggeledah dan menyita handphone beserta tasnya.
“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Ronny menyampaikan kronologi penyitaan barang. Mulanya, ketika Hasto memenuhi panggilan KPK, staf Hasto bernama Kusnadi dipanggil oleh salah satu penyidik yang mengenakan masker dan topi, bernama Rossa Purbo Bekti.
Menurut pengakuan kliennya, Rossa memakai alasan Hasto memanggil Kusnadi ke lantai dua. Namun ketika Kusnadi tiba di lantai dua, Rossa langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Di sini kami keberatan, karena apa? saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” ujarnya.
Ronny menegaskan, pemanggilan KPK hari ini ditujukan kepada Hasto sebagai saksi. Karenanya, kejadian yang menimpa Kusnadi dianggap sebagai jebakan. “Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” ucapnya.
Ia menyatakan, penggeledahan kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, karena tidak disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat
“Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.(wol/inilah/mrz/d2)
Discussion about this post