MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan pegawai Bank Mandiri Januar Rizqi (36) dari lima tahun menjadi enam tahun penjara dalam kasus penggelapan uang nasabah.
Putusan Nomor: 979/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2161/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 13 Maret 2024.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” demikian bunyi putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6).
Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Heri Sutanto didampingi Longser Sormin dan Sahman Girsang masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada Selasa, 28 Maret 2024.
Selain pidana penjara, warga Jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Hakim Tinggi menyatakan terdakwa Januar Rizqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Januar Rizqi yang sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang yang berada di Gedung Uniland, Jalan Irian Barat, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara itu didakwa melakukan tindakan pidana perbankan.
Dirinya bersama dengan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah), dinilai menggelapkan uang nasabah Prioritas pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Pulo Pinang sebesar Rp5 miliar. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post