MEDAN, Waspada.co.id – Polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Selasa (11/6).
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan sebanyak lima orang pelaku dengan menyita barang bukti berupa serbuk mephedrone, 600 pil ekstasi, ketamine, alat cetak ekstasi, cairan kimia, alat ukur kimia, serta lainnya.
Penggerebekan pabrik ekstasi ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Siantar. Selanjutnya, personel Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan pengembangan didapati pabrik tempat pembuatan pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, membenarkan penggerebekan pabrik pil ekstasi di Medan Area tersebut.
“Ini hasil pengembangan dari pengungkapan pabrik narkoba di Sunter dan bali. Ada lima orang yang telah kita amankan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post