MEDAN, Waspada.co.id – Polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Selasa (11/6).
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan sebanyak lima orang pelaku dengan menyita barang bukti berupa serbuk mephedrone, 600 pil ekstasi, ketamine, alat cetak ekstasi, cairan kimia, alat ukur kimia, serta lainnya.
Penggerebekan pabrik ekstasi ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Siantar. Selanjutnya, personel Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan pengembangan didapati pabrik tempat pembuatan pil ekstasi.
Curanmor Bawa Mobil Pajero
Dua pelaku curanmor yang membawa mobil Pajero ditangkap personel Polsek Medan Helvetia saat beraksi di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu berinisial AL (24) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dan RA (21) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengatakan kedua pelaku ini ditangkap oleh personel yang sedang patroli dibantu warga saat melarikan diri usai mencuri sepeda motor milik korban.
Tampang 3 Pelaku Begal
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku begal setelah diamuk warga saat beraksi di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Ketiga pelaku yang diamankan itu bernama Sudarmadi (38) warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Angga Anugrah Sembiring (32) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan Krisna David Nasution (29) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, mengatakan ketiganya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, saat melintas di Jalan Razak.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post