MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan rumah toko yang dijadikan sebagai pabrik ekstasi digerebek Bareskrim Polri bersama Polda Sumut sudah enam bulan beroperasi.
“Lokasi pabrik ekstasi yang digerebek ini di Jalan Kapten Jumhana, Sukaramai Kecamatan Medan Area,” katanya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Kamis (13/6).
Mukti mengungkapkan sebanyak lima orang dapat diamankan dari lokasi pabrik narkoba. Mereka terdiri dari pemilik, pembuat ekstasi, kurir serta pemesan narkoba.
“Pengungkapan pabrik ekstasi di Kota Medan hasil pengembangan yang ada di Sunter dan Bali. Para pelaku dengan menggunakan serbuk Mephadrone serta bahan baku kimia lainnya yang dipesan dari Tiongkok melalui market place mencetak pil ekstasi sebanyak 600 butir,” ungkapnya.
Ia menerangkan, terhadap kelima orang yang diamankan diancam hukuman mati atas perbuatannya memproduksi narkoba jenis ekstasi yang akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam.
“Polisi bekerja tidak sampai di sini. Kami akan terus bekerja sesuai perintah Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post